PERTANGGUNG JAWABAN PT GO-JEK TERHADAP PENETAPAN KLAUSULA EKSONERASI
Abstract
Marak terjadinya penyalahgunaan data pribadi dari konsumen transportasi online Go- jek oleh pihak tidak bertanggung jawab menimbulkan keresahan. Penyalahgunaan data pribadi konsumen oleh pelaku (hacker) dengan dalil- dalil hadiah berupa Go- pay terhadap konsumen untuk kepentingan pelaku mengambil alih sistem data pribadi akun konsumen Go- jek tersebut. Dalam menghindari tanggung jawab atas kerugian yang ditanggung oleh pihak lain di dunia usaha sering kali menggunakan klausula eksenorasi. Demikian juga dalam praktek perjanjian penggunaan aplikasi PT Go- jek dengan mitra kerja ataupun konsumen. Walaupun secara tidak jelas merupakan klausula eksonerasi dengan kalimat “Ini adalah kode verifikasi untuk memasang PIN Go- pay Anda yang baru. Waspada penipuan: Jangan pernah berikan kode ini pada siapapun.” yang dimaksudkan untuk melespakan tanggung jawab jika konsumen megalami kerugian akibat akun diretas oleh pihak ketiga. Permasalahannya adalah apakah peringatan yang dimaksud diatas dapat dikatakan klausula eksonerasi. Dengan menggunakan bahan hukum sebagai data primer seperti undang- undang, buku, dan bahan- bahan hukum lainnya. Hasil penelitian yang diperoleh menyatakan bahwa pernyataan secara sepihak dari PT Go- jek dapat dikategorikan sebagai klausula eksonerasi dan disetujui oleh pihak konsumen walaupun seacara nyata pihak konsumen tidak menyatakan dengan tegas menerima pernyataan tersebut. Adapun tujuan penulisan jurnal ini menguji pelarangan dari kalimat peringatan tersebut termasuk klausula eksonerasi dan untuk mengetahui tanggung jawab dari PT Go- jek.
Kata kunci: Go- jek, Tanggung jawab, Klausula eksonerasi