PERAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN (BPOM) TERKAIT DENGAN PEREDARAN OBAT TRADISIONAL ILEGAL MONTALIN DI KOTA DENPASAR
Abstract
Jamu atau dikenal dengan obat tradisional mempunyai kedudukan yang khusus karena merupakan warisan budaya di bidang kesehatan di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri kesehatan Nomor 246/Menkes/Per/V/1990 Pengertian obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan galenik atau campuran dan bahan-bahan tersebut, yang secara tradisional telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman. Yang dibahas dalam penelitian ini adalah kesadaran hukum pelaku usaha serta konsumen sebagai penjual dan pembeli obat tersebut dan bagaimana peran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait peredaran obat tradisional ilegal montalin di Kota Denpasar.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Dalam penelitian ini data dan sumber data yang digunakan adalah data primer berupa hasil wawancara di lapangan dan data sekunder berupa Undang-Undang Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat Dan Makanan, KUHPerdata.
Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan (1) berdasarkan wawancara yang telah dilakukan bahwa pelaku usaha belum memiliki kesadaran hukum terkait penjualan obat tradisional ilegal montalin, responden pun masih belum memahami mengenai
obat tradisional , dasar hukum serta sanksinya. (2) Peran BPOM terkait dengan peredaran obat tradisional ilgal montalin di Kota Denpasar cukup jelas bahwa BPOM sudah rutin melaksanakan pengawasan dibidang pemeriksaan dan apabila ditemukan beredar obat montalin lagi maka BPOM tidak segan “memberi sanksi yang tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kata kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, Pelaku Usaha, Obat Tradisional Ilegal Montalin