PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU USAHA PELANGI KONVEKSI PADA BARANG YANG CACAT PRODUKSI
Abstract
Dalam era perubahan dengan kemajuan teknologi membuat para pebisnis mulai berinovasi dalam mengembangkan perekonomian mereka. Perkembangan usaha konveksi semakin melejit pesat seiring perkembangan jaman dan tawaran yang membludak. Salah satu usaha konveksi yang ada di Kota Denpasar yakni Pelangi Konveksi yang dimiliki oleh Sdr. Dewa Gede Dipa Keramas Sutamaya. Dalam menjalankan usaha terdapat hambatan atau kendala dalam proses produksi, salah satunya terjadi barang yang rusak atau cacat produksi. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui pertanggungjawaban pelaku usaha Pelangi Konveksi pada barang yang cacat produksi serta mengetahui penyelesaian sengketa yang dilakukan Pelangi Konveksi. Penulis menggunakan Metode Yuridis Empiris. Kemudian, jika melihat pada Pasal 19 UUPK terdapat tanggung jawab Sdr.Dipa sebagai pelaku usaha dengan memberikan ganti rugi jika terjadi kerusakan. Sdr.Dipa melakukan penyelesaian menggunakan cara negosiasi yang menghasilkan kesepakatan perpanjangan waktu bagi pihak Pelangi Konveksi guna melakukan penggantian barang yang cacat produksi dengan yang baru.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Konveksi, Cacat Produksi