PENGATURAN SANKSI TERHADAP PENYELENGGARA LAYANAN FINANCIAL TECHNOLOGY JENIS PEER TO PEER LENDING DI INDONESIA
Abstract
Dalam pengaturan mengenai layanan Fintech jenis peer to peer lending tidak terlepas dari pemberian sanksi kepada penyelenggara apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap kegiatan penyelenggaraan layanan Fintech jenis peer to peer lending yang diatur dalam Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Dapat dirumuskan permasalahan mengenai pengaturan layanan Fintech jenis peer to peer lending di Indonesia dan pengaturan sanksi terhadap penyelenggara layanan Fintech jenis peer to peer lending agar terwujud kepastian hukum bagi para pihak. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui dan memahami tentang penyelenggaraan layanan Fintech jenis peer to peer lending dan mengetahui pengaturan sanksi terhadap penyelenggara layanan Fintech jenis peer to peer lending agar terwujud kepastian hukum bagi para pihak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Adapun kesimpulan dari penulisan ini adalah, Pengaturan layanan Fintech jenis peer to peer lending di Indonesia belum mencerminkan kepastian hukum sehingga belum terwujudnya keadilan bagi para pihak. Dan pengaturan sanksi terhadap penyelenggara layanan Fintech jenis peer to peer lending belum jelas dalam penerapan sanksinya sehingga tidak terwujud kepastian bagi para pihak.
Kata Kunci : Pengaturan Sanksi, Financial Technology, Peer to Peer Lending.