PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN DALAM STANDAR PENYAJIAN F&B (FOOD AND BEVERAGE) PADA RESTORAN BALI VILLA SEMINYAK
Abstract
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Perlindungan Konsumen merupakan segala upaya menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Kasus yang terjadi konsumen dirugikan oleh pelaku usaha akibat cacat pada makanan, hal ini tentu pelaku usaha tidak memenuhi standar higenis sanitasi penyajian food and beverage yang mengakibatkan konsumen mengalami kerugian seperti gangguan pada pencernaan. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen dalam hal tidak terlaksananya standard hygiene sanitasi penyajian F&B (Food and Beverage) pada Restoran Bali Vila Seminyak dan upaya penyelesaian masalah pelaku usaha terhadap kerugian konsumen atas ketidakpuasan dalam penyajian F&B (Food and Beverage) pada Restoran Bali Vila Seminyak.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan fakta, dan pendekatan konseptual. Sumber data dalam penelitian ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, penelitian kepustakaan dan wawancara. Tujuan penelitian untuk memahami dan menganalisis tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen dalam hal tidak terpenuhinya standar penyajian food and beverage pada restoran, serta memahami dan menganalisis upaya penyelesaian pelaku usaha terhadap kerugian konsumen dalam hal tidak terpenuhinya standar penyajian food and beverage pada restoran.
Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan (1) bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen dalam standar penyajian food and beverage yaitu ganti rugi berupa pengembalian uang, perawatan kesehatan, dan pemberian santunan. (2) upaya penyelesaian masalah pelaku usaha terhadap kerugian konsumen atas ketidakpuasan dalam penyajian food and beverage pada Restoran Bali Vila Seminyak melalui jalur non-litigasi yaitu denganĀ jalan mediasi.
Kata Kunci: Bentuk Tanggung jawab, Pelaku Usaha, Konsumen, Standar Penyajian