PENGATURAN AKUISISI DENGAN DANA PIHAK KETIGA PADA PENANAMAN MODAL DI INDONESIA
Abstract
Keberadaan penanaman modal disuatu Negara sangat penting terkait dengan adanya tuntutan untuk menyelenggarakan pembangunan nasional. Pada umunya penyelenggaraan pembangunan nasional yang menitik beratkan pada pembangunan ekonomi mengalami kesulitan dalam permodalan, kemampuan dalam hal teknologi, ilmu pengetahuan, pengalaman, dan keterampilan. Hambatan tersebut umunya dialami oleh negara berkembang, sebab setiap pembangunan nasional memerlukan sumber pembiayaan dan sumber daya yang cukup besar, baik yang bersumber dari dalam maupun dari luar negeri. Pengaturan akuisisi dengan dana pihak ketiga pada penanaman modal di Indonesia adalah berdasarkan pendekatan hukum preventif dan represif, yaitu pencegahan sebelum terjadinya kasus dan tindak lanjut dari dampak yang ditimbulkan dari kasus tersebut berdasarkan peranan prinsip transparansi dalam penanaman modal, serta prinsip transparansi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dapat terwujud di dalam aktifitas perbankan dan pembangunan perekonomian.