PELAKSANAAN PERLINDUNGAN TERHADAP FASILITAS KERJA BAGI PEKERJA DISABILITAS FISIK PADA HOTEL BELMOND JIMBARAN PURI
Abstract
Makalah ini berjudul “Pelaksanaan Perlindungan Terhadap Fasilitas Kerja Bagi Pekerja Disabilitas Fisik Pada Hotel Belmond Jimbaran Puri”. Makalah ini menggunakan metode penelitian yuridis-empiris dengan menggunakan pendekatan fakta serta pendekatan perundang-undangan. Perlindungan terhadap fasilitas kerja merupakan hak bagi setiap pekerja disabilitas fisik, sehingga penyediaan fasilitas kerja yang sesuai dengan derajat kedisabilitasan pekerja disabilitas fisik harus disosialisasikan dengan baik dan alat bantu fasilitas fisik harus diberikan kepada pekerja disabilitas fisik. Perlindungan terhadap fasilitas kerja bagi pekerja disabilitas fisik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan beberapa perundangan lainnya. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan terhadap fasilitas kerja bagi pekerja disabilitas fisik pada Hotel Belmond Jimbaran Puri. Dengan demikian pelaksanaan perlindungan berupa pemberian alat bantu fasilitas kerja yang diberikan bagi pekerja disabilitas fisik sangatlah penting demi terciptanya kesejahteraan dan keselamatan pekerja disabilitas fisik agar mereka tidak merasa diacuhkan oleh pemerintah dan perusahaan yang mempekerjakannya dan hasil kerja yang diberikan bagi perusahaan dapat terlaksana dengan maksimal.