KEDUDUKAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS YANG BELUM BERSTATUS BADAN HUKUM DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHA
Abstract
Pembangunan ekonomi umumnya tidak terpisahkan dari pembangunan hukum, oleh karena itu kebijakan pembangunan hukum dilaksanakan berdasarkan pembangunan ekonomi yaitu dengan adanya keseimbangan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan ekonomi dizaman perdagangan yang bebas dengan tidak merugikan kepentingan nasional.
Secara normative Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 mengatur tentang Perseroan Terbatas, tertuang dalam pasal 1 angka 1 UUPT tersebut ditentukan bahwa perseroan terbatas, adalah “badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan udaha dengan dasar modal yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya”.
Saat sebuah PT berstatus sebagai badan hukum maka saat itulah hukum tersebut memperlakukan para pemegang saham dan pengurusan terpisah dari PT itu sendiri.
Kata Kunci : Badan Hukum, Perjanjian, Pemegang Saham.