PEMANFAATAN LAGU SECARA KOMERSIAL PADA RESTORAN SERTA KEBERADAAN PENGUNJUNG YANG MENYANYIKAN LAGU SECARA VOLUNTEER
Abstract
Lagu adalah salah satu karya cipta yang dilindungi oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Pencipta lagu memiliki hak eksklusif yang terdiri dari hak ekonomi dan hak moral. Pihak lain tidak dapat memanfaatkan hak ekonomi lagu tanpa izin dari pencipta lagu. Salah satu bentuk pemanfaatan lagu adalah melakukan pertunjukan lagu di restoran yang menyediakan alat musik. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah keberadaan pengunjung restoran yang menyanyikan lagu milik orang lain secara suka rela. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukan keberadaan pengunjung restoran yang menyanyikan lagu milik orang lain termasuk dalam kategori penggunaan secara komersial dalam hal pihak restoran mendapatkan manfaat ekonomi atau mendapatkan manfaat yang dapat mempengaruhi nilai uang dengan keberadaan pengunjung restoran yang membawakan karya cipta lagu milik orang lain.
Kata Kunci: lagu, manfaat ekonomi, penggunaan secara komersial