PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TERTANGGUNG ATAS HAK – HAK NYA DARI PERUSAHAAN ASURANSI YANG PAILIT BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NIAGA
Abstract
Dalam penulisan skripsi ini berjudul Perlindungan Hukum Terhadap tertanggung Atas Hak-Hak-nya Dari Perusahaan Asuransi Yang Pailit Berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga dengan perumusan masalah 1. Bagaimana akibat putusan pailit terhadap perusahaan asuransi yang dinyatakan pailit dan 2. Bagaimana perlindungan hukum atas hak-hak tertanggung menurut Undang-Undang Kepailitan dan Undang-Undang Perasuransian.
Hasil penelitian menunjukan akibat putusan pailit terhadap perusahaan asuransi sebagai debitur yang telah dinyatakan pailit maka debitur pailit demi hukum kehilangan haknya secara keperdataan untuk menguasai dan mengurus kekayaan yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan, akibat putusan pailit selanjutnya adalah terhadap seluruh perikatan yang dibuat debitur pailit dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 menentukan bahwa semua perikatan debitur yang timbul setelah adanya putusan pailit, tidak lagi dapat dibayar dari harta pailit kecuali perikatan tersebut menguntungkan harta pailit. Adanya perbedaan pengaturan antara undang-undang Nomor 40 tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 maka berlaku sesuai asas hukum lex specialis derogate legi generalis dalam Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 sehingga Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 mengesampingkan Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 yang menjadikan kedudukan tertanggung lebih diutamakan (kreditur preferen).
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Tertanggung, Kepailitan