PELAKSANAAN JAMINAN SOSIAL BIDANG KECELAKAAN BAGI PEKERJA OUTSOURCING PADA PT PRIMA KARYA SARANA SEJAHTERA DI DENPASAR
Abstract
Pelaksanaan pembangunan nasional didukung dengan adanya tenaga kerja yang mempunyai peranan penting sebagai salah satu unsur penunjang berhasilnya pembangunan nasional, maka dari itu pekerja outsorcing dalam bekerja mempunyai resiko mengalami kecelakaan bekerja yang berhak mendapatkan Jamsotek, diatur dalam Pasal 99 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yaitu setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Dalam hal ini perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja outsourcing juga diatur kewajibannya untuk mengikut sertakan pekerja dalam Jamsostek sesuai Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1993. Permasalahan yang hendak dibahas yaitu bagaimanakah pelaksanaan Jamsostek bagi pekerja outsourcing pada PT Prima Karya Sarana Sejahtera di Denpasar? dan apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan Jamsostek bagi pekerja outsourcing pada PT Prima Karya Sarana Sejahtera di Denpasar? Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum empiris. penelitian hukum yang objek kajiannya meliputi ketentuan dan mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif (kodifikasi, Undang-Undang atau kontrak) secara in action/in abstracto pada setiap peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat (in concreto). Berdasarkan hasil penelitian yang di lakukan pada PT Prima Karya Sarana Sejahtera secara hukum emperis dapat diketahui, terdapat beberapa hal yang harus dikaji, seperti langkah pertama yang dilakukan oleh pekerja outsourcing di saat terjadinya kecelakaan kerja dimana harus melapor pada saat itu juga yang dalam keadaan tertentu korban kecelakaan kerja tidak bisa memenuhi prasyarat dalam mengajukan Jamsostek. Faktor intern dan ektern yang mempengaruhi berjalannya Pelaksanaan Jamsostek bagi pekerja outsourcing pada PT Prima Karya Sarana Sejahtera di Denpasar yaitu dalam faktor intern adanya kesadaran hukum, serta adanya faktor pendidikan dalam tingkatan pekerja. Sedangkan mengenai faktor ekstern dipengaruhi oleh faktor kurangnya sosialisasi hukum dan penyuluhan tentang peraturan jamsostek, yang kedua yaitu faktor aturan-aturan hukum yang masih susah dan mempersulit pekerja khususnya dalam hal mengenai waktu.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
NIKI DIATMIKA, I Gusti Ngurah Agung; SARJANA, I Made; DEDY PRIYANTO, I Made.
PELAKSANAAN JAMINAN SOSIAL BIDANG KECELAKAAN BAGI PEKERJA OUTSOURCING PADA PT PRIMA KARYA SARANA SEJAHTERA DI DENPASAR.
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], sep. 2015.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/15287>. Date accessed: 19 nov. 2024.
Section
Articles
Keywords
Outsourcing, Jamsostek, Tenaga Kerja