PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN KARYA CIPTA MUSIK YANG DILAKUKAN OLEH MUSISI DAN GRUP BAND
Abstract
Tulisan yang berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Karya Cipta Musik Yang Dimanfaatkan Oleh Musisi Dan Group Band. Karya tulis ini dilatarbelakangi oleh hak cipta yang semata-mata diperuntukkan bagi pencipta sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa ijin dari penciptanya, meskipun pasal-pasal mengenai hak cipta telah ditentukan secara tegas dalam Peraturan Perundang-undangan. Ironisnya, kemajuan di bidang teknologi tidak selamanya membawa dampak positif terhadap masyarakat, sehingga urgen untuk diangkat terhadap permasalahan ini. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui perlidungan hukum atas suatu karya cipta, serta konsekwensi yuridis dalam hal peraturan hukum hak cipta yang tidak berfungsi efektif. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, maka diperoleh kesimpulan menurut undang-undang wajib hukumnya untuk meminta izin terlebih dahulu dari pencipta dan atau pemegang hak cipta. Karenanya, seorang atau suatu pihak yang menggunakan karya cipta musik dan lagu tanpa izin pemegang hak cipta musik dan lagu dimaksud dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata. Seperti diatur pada pasal 72 dan 73 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
EDWIN NATA WISNU, I Dewa Gede; DARMADHA, I Nyoman; SANDHI SUDARSANA, I Ketut.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN KARYA CIPTA MUSIK YANG DILAKUKAN OLEH MUSISI DAN GRUP BAND.
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 4, n. 1, may 2015.
ISSN 2303-0569.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/13344>. Date accessed: 19 nov. 2024.
Issue
Section
Articles
Keywords
perlindungan hukum, penggunaan, karya cipta, pencipta