EKSISTENSI LEMBAGA PERKREDITAN DESA SETELAH DIKELUARKANNYA UNDANG – UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Abstract
Eksistensi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) setelah dikeluarkannya Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (UU LKM). Kegiatan pemberdayaaan kekuatan ekonomi masyarakat terutama pelaku usaha dipedesaan. Pengaturan LPD dengan peraturan daerah provinsi Bali segera dirubah dengan ketentuan peraturan perundang - undangan lembaga keuangan mikro yang mengatur dengan hukum adat. Tujuan dari penulisan ini, untuk mengetahui eksistensi yang berdasarkan hukum adat dan perlindungan hukum terhadap pengguna jasa LPD. Metode yang digunakan dalam tulisan ini metode penelitian hukum normatif dengan
menganalisa dari ketentuan peraturan perundang – undangan. Kegiatan ekonomi LPD setelah diberlakukannya UU LKM dalam bentuk pelayanan untuk kepentingan keagamaan atau adat istiadat dan memanfaatkan rasa kebersamaan untuk membangun tanggung jawab berdasarkan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan.
Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
GANDHI DWINATA, I Gede Made; SARJANA, I Made; PURWANTI, Ni Putu.
EKSISTENSI LEMBAGA PERKREDITAN DESA SETELAH DIKELUARKANNYA UNDANG – UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG LEMBAGA KEUANGAN MIKRO.
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], apr. 2015.
ISSN 2303-0569.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/13163>. Date accessed: 19 nov. 2024.
Section
Articles
Keywords
Adat, Keuangan Mikro, Desa, Badan Hukum