PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT BANK DENGAN SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT) DI KABUPATEN TABANAN
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai pembebanan hak tanggungan untuk tanah-tanah yang sudah terdaftar yang kemudian oleh kantor pertanahan dikeluarkan sertipikat Hak Tanggungan. pembebanan hak tanggungan untuk tanah-tanah yang sudah terdaftar didahului dengan pembuatan APHT oleh PPAT, yang kemudian oleh kantor pertanahan dikeluarkan sertipikat Hak Tanggungan. Untuk tanah-tanah yang belum terdaftar dan tanah-tanah yang berada diluar wilayah kerja kreditor, pembebanan Hak Tanggungannya adalah dalam bentuk SKMHT yang juga dibuat oleh Notaris/PPAT. Dalam praktek, meskipun sertipikatnya dikantor BPN telah lewat masa 3 bulan, tidak segera dibuat APHT. Oleh debitur dengan persetujuan kreditor, hanya dibuat SKMHT yang baru sebagai pengganti SKMHT yang telah berakhir. Akibat hukum dari terlaksa nya SKMHT dalam perjanjian kredit Bank apa bila melebihi jangka waktu yg di tentukan maka SKMHT tersebut batal demi hukum. Akibat nya kreditur tidak memiliki hak untuk mngesekkusi jaminan yang di berikan debitur bila melakukan wanprestasi, senhingga menimbulkan kerugian bagi kreditur
Kata Kunci: Perjanjian Kredit Bank, SKMHT, Kabupaten Tabanan.