USE OF FORCE DALAM AKSI DEMONSTRASI: PENDEKATAN HUKUM INTERNASIONAL
Abstract
Tujuan penulisan ini adalah untuk menjawab pertanyaan mengenai hak-hak yang tidak dapat dilanggar pada saat pelaksanaan use of force dalam situasi aksi demonstrasi berdasarkan hukum hak asasi manusia dan pedoman internasional mengatur mengenai use of force dalam aksi demonstrasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual, dimana dalam penulisan ini digunakan beberapa instrument hukum internasional, juga menggunakan bahan penunjang yaitu bahan hukum sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukan bahwa aparat penegak hukum dalam pelaksanaan use of force dalam pengamanan aksi demonstrasi harus mengutamakan perlindungan hak asasi manusia seperti hak untuk hidup, hak terbebas dari penyiksaan dan kekerasan, hak kebebasan berkumpul, berekspresi, dan berpendapat serta hak untuk diadili secara adil. Pelaksanaan use of force juga harus sesuai dengan ketentuan dan prinsip-prinsip hukum terkait use of force dalam pengamanan aksi demonstrasi.
Kata Kunci: Use Of Force, Aparat Penegak Hukum, Demonstrasi
ABSTRACT
The purpose of this writing is to answer questions about rights that cannot be violated during the use of force in demonstration situations based on human rights law and how international guidelines regulate the use of force in demonstrations. The research method used in this paper is a normative legal research method, with a statutory approach and a conceptual approach, where in this paper several international legal instruments are used, and also using supporting materials, namely secondary and tertiary legal materials. The results showed that law enforcement officials in implementing use of force in securing demonstrations must prioritize protection of human rights such as the right to life, the right to be free from torture and violence, the right to freedom of association, expression and opinion and the right of fair trial. The implementation of the use of force must also be in accordance with the provisions and legal principles regarding the use of force in securing demonstrations.
Keywords: Use Of Force, Law Enforcement Officials, Demonstration