Kepastian Hukum Pengaturan Jenis Dokumen Yang Dikeluarkan Oleh Notaris Dalam Legalisasi Apostille Dari Perspektif Teori Utilitarianisme
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji serta menganalisis kewenangan notaris dalam legalisasi apostille dan jenis-jenis dokumen yang dikeluarkan oleh notaris tersebut terkait dengan legalisasi apostille. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan analitikal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Notaris memiliki kewenangan dalam pengesahan surat di bawah tangan untuk legalisasi apostille berdasarkan berbagai ketentuan hukum di Indonesia, seperti Pasal 15 ayat (2) huruf a Undang-Undang Jabatan Notaris dan Permenkumham 6/2022 Pasal 2 ayat (3). Kewenangan ini mencakup legalisasi tanda tangan dan kepastian tanggal surat di bawah tangan, yang memperkuat peran notaris dalam menjamin keabsahan dokumen untuk keperluan internasional. Meskipun terdapat multitafsir terkait jenis dokumen yang dapat dilegalisasi, dokumen yang dapat diapostillekan mencakup salinan akta notaris dari minuta akta, surat di bawah tangan yang dilegalisasi atau diwaarmerking oleh notaris, serta fotokopi dokumen yang telah dicap notaris. Selain itu, notaris juga berperan dalam proses pendaftaran legalisasi apostille melalui sistem AHU Online Kementerian Hukum dan HAM, yang memastikan dokumen memiliki kekuatan hukum di dalam dan luar negeri. Dengan aksesi Indonesia terhadap Konvensi Apostille melalui Perpres 2/2021, keterlibatan notaris semakin memperkuat kepastian hukum dan menyederhanakan proses legalisasi dokumen publik secara efisien.
Downloads

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.