YURISDIKSI NEGARA TERHADAP PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA OLEH PERUSAHAAN TRANSNASIONAL
Abstract
Perkembangan korporasi dalam masyarakat internasional tidak hanya membawa dampak positif tetapi juga dampak negatif. Hal tersebut terlebih lagi sangat nyata dalam negara-negara berkembang dimana perusahaan transnasional menjalankan usahanya. Aktivitas perusahaan transnasional di dalam wilayah negara tuan rumah seringkali luput dari hukuman ketika mereka melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Kelemahan sistem ini hadir dari kedua sisi negara, negara tuan rumah dan negara asal, disatu pihak negara tuan rumah memiliki sistem hukum yang belum sempurna. Namun di lain pihak, negara asal tidak memiliki dasar yang kuat dalam hukum internasional dalam penerapan yurisdiksi ekstrateritorialnya.
Penelitian hukum ini berjenis yurisdis normatif dengan pendekatan konsep, peraturan perundang-undangan dan kasus. Bahan yang digunakan berfokus pada bahan hukum primer dengan teknik pengumpulan keperpustakaan.
Pengaturan pada tingkat hukum internasional terhadap tindakan perusahaan transnasional yang berkaitan dengan HAM terbatas pada instrumen yang bersifat soft law. Hal tersebut memberikan negara suatu peran penting untuk mengatur sendiri batas-batas tindakan perusahaan transnasional yang berhubungan dengan HAM. Praktek tersebut telah dilaksanakan oleh berbagai negara yang pada akhirnya membentuk suatu kebiasaan internasional tersendiri.
Kata Kunci: negara, perusahaan transnasional, yurisdiksi, ekstrateritorial.