PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM HUBUNGAN KONTRAKTUAL (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 44/PID/2018/PT.DPS)
Abstract
Terhadap suatu kontrak sering terjadi adanya pihak tertentu yang tidak memenuhi prestasi yang kemudian perbuatan tersebut disebut dengan wanprestasi. Semestinya terhadap perkara wanprestasi dilakukan penyelesaiannya secara hukum keperdataan, namun ternyata di dalam praktiknya terhadap pelanggaran terhadap sebuah perjanjian sering pula dilaporkan sebagai tindak penipuan dan penyelesaian secara hukum pidana. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan menggunakan pendekatan kasus. Adapun hasil dari penelitian ini adalah terhadap perkara ini terdapat kesalahan dan/atau kekeliruan penerapan hukum dalam judex facti pada Pengadilan Negeri Denpasar dan Pengadilan Tinggi Bali memperbaiki serta mengadili perkara tersebut dengan memberikan pertimbangan hukum yang berbeda yang menyatakan bahwa perkara tersebut merupakan perkara perdata dan memutus lepas para terdakwa. unsur “kesalahan” pada wanprestasi ditentukan dari lalainya seseorang dalam memenuhi prestasi pada hubungan kontraktual. Untuk itu agar para pihak atau masyarakat dalam melakukan suatu perjanjian perlu memahami secara jelas karakteristik pembeda antara tindak penipuan dan perbuatan wanprestasi dalam sebuah hubungan kontraktual, dan pada perkara perjanjian yang diindikasikan sebagai tindak pidana penipuan harus dibuktikan terlebih dahulu unsure maksud atau niat (mens rea) dengan sengaja melakukan penipuan bukan diakibatkan oleh kelalaian.
Kata Kunci : Wanprestasi, Delik Penipuan, Hubungan Kontraktual