KEDUDUKAN HUKUM PEKERJA DALAM HAL TERJADINYA PENGAMBILALIHAN PERSEROAN
Abstract
Akuisisi merupakan pengambilalihan perusahaan dimana perusahaan yang diambilalih tersebut dapat dikatakan mengalami kesusahan dalam dunia bisnis. Dalam terjadinya akuisisi akan menimbulkan akibat hukum baik bagi kedua perusahaan dan kepada para pekerja dari pihak yang diakuisisi, dengan demikian menurut Undang – Undang No. 40 Tahun 2007 menyatakan bahwa apabila perusahaan melakukan pengambilalihan harus mementingkan kepentingan pekerja namun dalam Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada para pekerja dengan memberikan pesangon atau ganti rugi maka daripada itu adanya pertentangan norma dalam hal terjadinya akuisisi yang memperngaruhi status pekerja. Latar belakang karya ilmia ini dibuat untuk mengetahui akibat hukum terjadinya akuisisi atau pengambialihan perusahaan dan perlindungan hukum kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja atas terjadinya akuisisi perusahaan
Metode peneltian yang digunakan dalam makalah ini adalah jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan analisis konsep hukum yang berkaitan dengan isu hukum yang dihadapi. Dalam penulisan ini menggunakan beberapa jenis pendekatan yaitu pendekatan perundang – undangan (Statue Approach), dan pendekatan secara konseptual (Conceptual Approach). Dalam halnya akuisisi sudah pasti menimbulkan akibat hukum baik akibat yang menguntungkan maupun yang merugikan para pihak dengan beralihnya sebagaian saham maupun seluruh sahamnya, serta akibat hukum bagi status para pekerja yang justru dapat mengalami pemutusan hubungan kerja dengan terjadinya akuisisi, para pekerja dapat menuntut haknya dengan meminta perlindungan hukum.
Kata Kunci : Akuisisi, Akibat Hukum, Perlindungan Hukum.