LEGALITAS BITCOIN SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN DI INDONESIA

  • Made Santrupti Brahmi
  • I Nyoman Darmadha

Abstract

Perkembangan teknologi dan informasi telah memberi pengaruh terhadap aspek kehidupan manusia. Dunia perbankan, mulai mengembangkan teknologi dan informasi dengan menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat. Dalam perkembangan perekonomian yang identik dengan suatu teknologi Bitcoin muncul membawa inovasi baru yang merupakan mata uang kriptografi yang menggunakan jaringan pembayaran pengguna ke pengguna. Penggunaan Bitcoin sudah biasa diterapkan di Indonesia, namun pengaturan mengenai mata uang yang dipergunakan di Indonesia sebagai alat pembayaran yang sah telah diatur di dalam Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yaitu hanya mata uang rupiah yang bisa dipergunakan, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas bitcoin dan akibat hukum mengenai transaksi Bitcoin sebagai alat pembayaran di Indonesia. Sehingga dalam jurnal ini akan menggunakan metode berdasarkan penelitian hukum normatif yang berdasarkan pada peraturan perundang – undangan, teori hukum, maupun konsep hukum. Bitcoin sebagai mata uang kriptografi tidak dapat memenuhi kriteria sebagai mata uang dilihat dalam Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, namun dalam peraturan tersebut terdapat pengecualian bahwa alat pembayaran dalam beberapa transaksi  tidak harus menggunakan mata uang rupiah. Penggunaan Bitcoin di masyarakat menimbulkan akibat hukum berupa sanksi administratif maupun denda.


Kata Kunci: legalitas, alat pembayaran, uang, Bitcoin.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-10-24
How to Cite
BRAHMI, Made Santrupti; DARMADHA, I Nyoman. LEGALITAS BITCOIN SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN DI INDONESIA. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 6, n. 12, p. 1-15, oct. 2018. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/44085>. Date accessed: 29 apr. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 > >>