KEABSAHAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH YANG DIDASARKAN AKTA NOTARIS (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 130 K/PDT/2017)
Abstract
Dalam masyarakat perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) sering digunakan dalam pelaksanaan jual beli tanah. Seperti kasus jual beli tanah dengan perjanjian jual beli hak atas tanah yang terjadi di Banjar Padangtawang, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali yang dibatalkan meskipun telah didasarkan akta pengikatan jual beli yang dibuat di hadapan Notaris. Permasalahan dalam jurnal ini membahas bagaimana latar belakang PPJB jual beli hak atas tanah itu dapat dikatakan sah dan bagaimana dasar pertimbangan Hakim Mahkamah Agung untuk membatalkan PPJB tersebut, yang bertujuan untuk mendapatkan pemahaman terkait keabsahan perjanjian pengikatan jual beli hak atas tanah tersebut. Metode penelitian dalam jurnal ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif, dengan pendekatan konsep dan perundang-undangan yang kemudian dikelompokkan secara sistematis. Hasil peneltian ini menjelaskan PPJB ini bermula saat I Rantuh, pemilik tanah sengketa membuat PPJB dengan Maria Nengah Suarti di kantor Notaris I Made Puryatma, S.H. dengan Akta Notaris Nomor 36, tanggal 9 November 1984, dikarenakan transaksi tersebut telah memenuhi syarat-syarat jual beli hak atas tanah sesuai ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah maka PPJB Hak Atas Tanah tersebut dapat dikatakan legal (sah) menurut hukum. Namun, PPJB tersebut dapat dibatalkan atas dasar pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 130 K/Pdt/2017 tanggal 30 Maret 2017 bahwa: PPJB tersebut dibuat tanpa adanya kebebasan kehendak seperti ketentuan dalam Pasal 1320 KUH Perdata sehingga PPJB itu cacat secara hukum, serta pertimbangan bahwa perjanjian pengikatan jual beli tersebut telah kadaluarsa seperti dalam rumusan ketentuan Pasal 1381 KUH Perdata dan Pasal 1967 KUH Perdata.
Kata Kunci: Keabsahan, Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Hak Atas Tanah