EFEKTIVITAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR 23 TAHUN 2013 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP TERKAIT PENYIMPANAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Abstract
Lingkungan hidup merupakan aset yang patut dijaga dan dilestarikan guna menunjang kehidupan manusia dan mahluk hidup lainnya. Salah satu penyebab terjadinya pencemaran lingkungan hidup adalah tidak dikelolanya limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) dengan baik dan benar. Pasal 52 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan penghasil LB3 untuk mengelola LB3 yang dihasilkannya. Salah satu kegiatan dari pengelolaan LB3 adalah penyimpanan LB3. Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung masih terdapat penghasil LB3 yang tidak memiliki tempat penyimpanan sementara LB3 atau ada yang memiliki tempat penyimpanan LB3 namun tidak sesuai dengan teknis persyaratan. Adapun permasalahan hukum dalam penulisan ini adalah bagaimana efektivitas pengaturan penyimpanan LB3 di Kabupaten Badung dan upaya pemerintah dalam peningkatan pelaksanaan pengaturan LB3 di Kabupaten Badung. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Kesimpulan penulisan ini adalah belum efektifnya pengaturan penyimpanan LB3 di Kabupaten Badung dari segi hukum atau norma hukum, dari segi penegak hukum, segi sarana atau fasilitas pendukung penegakan hukum dan segi masyarakat dan budaya. Upaya yang dilakukan untuk meningkat pelaksanaan pengaturan penyimpanan LB3 adalah dengan sosialisasi tentang pengelolaan LB3 dan meningkatkan pengawasan terhadap penghasil LB3.
Kata kunci : Lingkungan Hidup, Penyimpanan, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun