PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA DIDALAM PERJANJIAN PERDATA
Abstract
Penggunaan bahasa Indonesia di dalam suatu perjanjian adalah wajib menurut rumusan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Akan tetapi pada rumusan Pasal 31 maupun penjelasannya tidak menjelaskan pilihan hukum yang dipilih apabila terjadi perbedaan penafsiran dalam dua versi bahasa perjanjian. Ditambah lagi Pasal 31 tidak memiliki sanksi hukum apabila dilanggarnya kewajiban penggunaan kewajiban dalam perjanjian.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan jurnal ini yaitu jenis penelitian hukum normatif dengan melihat permasalahan yang ada dan dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan.
Penulisan jurnal ini mengenai bagaimana keterkaitan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dengan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris serta sanksi terhadap pelanggaran Pasal 31 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Hasil penelitian ini adalah Pasal 31 ayat (2) tidak menjelaskan terkait pilihan hukum dalam perjanjian apabila terjadi perbedaan penafsiran diantara dua versi bahasa perjanjian tidak seperti Pada Pasal 43 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan tidak diaturnya sanksi apabila melanggar ketentuan Pasal 31 ayat (1) akan tetapi jika kontrak atau perjanjian dibuat dengan tidak menggunakan Bahasa Indonesia akan batal demi hukum jika mengacu pada ketentuan Pasal 1337 KUHPerdata.
Kata kunci: Perjanjian, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Asing.