PERALIHAN HAK ATAS TANAH BERDASARKAN HIBAH WASIAT OLEH PELAKSANA WASIAT
Abstract
Hak atas tanah dapat beralih dengan cara pewarisan melalui hibah wasiat. Dalam peralihan hak atas tanah harus dilakukan pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum. Terdapat ketidaksesuaian penerapan aturan pelaksanaan pendaftaran peralihan hak atas tanah berdasarkan hibah wasiat di Kabupaten Tabanan. Berdasarkan Pasal 112 Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997, dalam hal pewarisan berdasarkan hibah wasiat harus melampirkan akta PPAT mengenai hibah yang dilakukan oleh Pelaksana Wasiat, namun dalam prakteknya penulis menemukan pendaftaran peralihan hak atas tanah berdasarkan hibah wasiat tanpa akta PPAT. Adapun permasalahan yang diangkat di dalam tesis ini adalah mengenai bagaimana pelaksanaan peralihan hak atas tanah berdasarkan hibah wasiat tanpa adanya pelaksana wasiat di Kabupaten Tabanan dan kapan kepastian hukum penerima hibah wasiat dalam peralihan hak atas tanah tanpa adanya pelaksana wasiat di Kabupaten Tabanan.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris karena terjadinya kesenjangan antara aturan yang mengatur dengan masalah-masalah yang terjadi di masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari ruang lingkup pembahasannya yaitu mengenai apa yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan (das sollen) dilakukan penyimpangan-penyimpangan dalam praktek peralihan hak atas tanah berdasarkan hibah wasiat. Jenis data yang dipergunakan dalam penelitian ini bersumber dari dua jenis data, yaitu data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan melalui wawancara dan membaca literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan. Untuk teknik analisis data, digunakan teknik deskriptif analitis, dikaitkan dengan teori-teori relevan kemudian disimpulkan untuk menjawab permasalahan.
Hasil penelitian terhadap permasalahan yang dikaji yaitu pelaksanaan peralihan hak atas tanah berdasarkan hibah wasiat tanpa adanya pelaksana wasiat di Kabupaten Tabanan adalah tidak memerlukan akta PPAT mengenai hibah yang dilakukan oleh Pelaksana Wasiat karena tidak adanya penunjukan pelaksana wasiat. Jadi dasar peralihan hak atas tanah berdasarkan hibah wasiat adalah akta hibah wasiat itu sendiri. Kepastian hukum penerima hibah wasiat dalam peralihan hak atas tanah tanpa adanya pelaksana wasiat di Kabupaten Tabanan adalah didapatkan sejak dibukanya akta wasiat yang diberikan oleh pewaris kepada penerima hibah yang merupakan kehendak terakhir dari pewaris dan dengan dilakukan pendaftaran hak atas tanah sehingga diperoleh sertifikat sebagai tanda bukti haknya.
Kata kunci : Peralihan Hak Atas Tanah, Hibah Wasiat, Pelaksana Wasiat
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.