TANGGUNG JAWAB PENGELOLA PASAR ATAS PENJUALAN HASIL PRODUK YANG MELANGGAR HAK CIPTA
Abstract
Pelaksanaan aktifitas dagang merupakan sebuah upaya pemenuhan kebutuhan hidup seorang manusia. Aktifitas dagang tersebut melibatkan beberapa tokoh yakni konsumen, penyalur, produsen. Aktifitas dagang juga dapat dimanifestasikan melalui pelaksanaan kerjasama antara pengelola pasar melalui kerjasama dalam bentuk perjanjian konsinyasi atas penjualan produk yang melanggar hak cipta melalui adanya penggandaan barang. Dalam jurnal ini terdapat pemasalahan pertama yang membahas tentang bagaimana pengaturan dan bentuk perbuatan pelanggaran hak cipta; serta permasalahan kedua membahas pada bentuk pertanggungjawaban yang seharusnya diberikan oleh pengelola pasar yang menjual hasil barang pelanggaran hak cipta. Adapun tujuan dari tulisan ini untuk memahami pelaksanaan dari bentuk pengaturan maupun tanggung jawab yang berkaitan dengan penjualan produk yang melanggar hak cipta. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan analisis dan konseptual, perundang-undangan dan kasus. Hasil akhir dari penyusunan jurnal ini menunjukan adanya pengaturan dan bentuk perbuatan pelanggaran hak cipta terkait pelaksanaan konsinyasi; serta bentuk pertanggungjawaban yang sepatutnya diberikan oleh salah satu pihak pengelola pasar yang menjual hasil barang pelanggaran hak cipta.
Kata Kunci: Konsinyasi, Hak Cipta, Pengelola Pasar, Pelanggaran