TINJAUAN TERHADAP PEMBERIAN HADIAH DAN TINDAK PIDANA KORUPSI

  • Ni Putu Indah Pebriani
  • I Gusti Ngurah Parwata

Abstract

Pemberian hadiah atau yang dikenal Bahasa hukumnya adalah gratifikasi. Gratifikasi merupakan suatu hal yang baru di dalam tindak pidana korupsi. Bisa kita sebut bahwa dari gratifikasi inilah muncul bibit-bibit seseorang untuk melakukan tindak pidana korupsi tersebut. Penelitian dengan judul “tinjauan terhadap pemberian hadiah dan tindak pidana korupsi” memiliki rumusan masalah yaitu Apa kriteria pemberian hadiah yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi dan Apakah tindakan pelaporan penerimaan gratifikasi kepada KPK dapat menghilangkan sifat melawan hukum . Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif yang pendekatannya melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Berdasarkan analisis data yang penulis lakukan, dapat ditarik kesimpulan bahwa gratifikasi bukanlah sesuatu yang berbahaya. Gratifikasi akan membahayakan jikaula dalam pemberian hadiah tersebut memiliki makna suap didalamnya. Makna suap ini ada kepentingan atau maksud tersendiri terhadap jabatan penyelenggara pemerintah yang sudah barang tentu akan berlawanan dengan kewajibannya. Gratifikasi hanya bisa dikenakan kepada pejabat publik atau penyelenggara pemerintahan. Apabila penerima gratifikasi melaporkan gratifikasi yang diterimanya maka si penerima gratifikasi tidak di pidana dengan alasan sifat melawan hukumnya hilang.


Kata kunci : Pemberian hadiah, Korupsi, Tindak pidana korupsi

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-11-06
How to Cite
PEBRIANI, Ni Putu Indah; PARWATA, I Gusti Ngurah. TINJAUAN TERHADAP PEMBERIAN HADIAH DAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 8, n. 12, p. 1-17, nov. 2019. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/52457>. Date accessed: 25 apr. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 > >>