PENGATURAN PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERHADAP USAHA KECIL
Abstract
Salah satu penghasilan terbesar negara ini melalui pembayaran pajak yang di bayarkan wajib pajak khususnya pajak pertambahan nilai dijatuhkan kepada pengusaha terkecuali pengusaha kecil. Pembayaran pajak adalah iuran wajib bagi masyarakat yang harus dibayarkan kepada negara berdasarkan dengan perundang-undangan. Adapun permasalahan yang dianalisis dalam jurnal imiah ini bagaimana kriteria usaha kecil dalam Undang-Undang UMKM dibandingkan dengan Peraturan Menteri Keuangan dan bagaimana akibat hukumnya.
Pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan barang yang terkena pajak dan juga jasa yang terkena pajak dengan jumlah peredaran suatu barang atau penerimaan suatu barang tidak lebih dari Rp. 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), namun sebaliknya jika pengusaha memiliki omset lebih besar dari Rp. 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) maka pengusaha diwajibkan untuk mendaftarkannya. Kriteria usaha kecil menurut Undang-Undang UMKM memiliki kekayaan bersih Rp.50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp.2.500.000.000.00 (dua miliar lima ratus juta ruoiah)
Dalam PPN untuk pengusaha kecil tidak diwajibkan untuk melaporkan usahanya, namun jika pengusaha ingin melaporkan usahnya dapat mengajukan laporannya karena pengusaha kecil dapat dikukuhkan dalam pengusaha kena pajak. Pemerintah diharapkan melakukan pembaharuan dalam hal pengenaan Pajak Pertambahan Nilai terhadap pengusaha kecil.
Kata Kunci: Pajak pertambahan nilai, Kriteria usaha kecil, Dampak hukum