PELAKSANAAN JAMINAN FIDUSIA PADA LEMBAGA PERKREDITAN DESA (LPD) INTARAN DI DESA PAKRAMAN SANUR
Abstract
Lembaga perkreditan desa berfungsi sebagai pengelola keuangan yang dimiliki oleh desa pakraman yang berbentuk lembaga desa dan memiliki garis koordinasi dengan desa pakraman itu sendiri. Sumber keuangan yang dikelola oleh LPD berasal dari pendapatan desa seperti simpan pinjam. Dalam simpan pinjam tentunya memerlukan adanya jaminan sebagai pelunasan kredit tersebut. Jaminan yang biasa digunakan dalam pemberian kredit yaitu jaminan fidusia. Adapun permasalahannya yaitu bagaimanakah pelaksanaan jaminan fidusia yang dibuat dibawah tangan? Dan bagaimanakah penyelesaian jaminan fidusia yang tidak didaftarkan apabila terjadi kredit macet pada LPD Intaran Desa Pakraman Sanur. Metode penulisan yang digunakan ialah metode penelitian hukum empiris. Kesimpulan dari penulisan ini adalah perjanjian fidusia yang dibuat dibawah tangan tidak dapat memberikan kekuatan hukum untuk pelaksanaan eksekusi pada saat terjadi kredit macet, dan akibat hukum dan upaya penyelesaian apabila terjadi kredit macet dengan jaminan fidusia yang tidak didaftarkan yaitu pihak LPD tidak mempunyai kedudukan preferensi untuk pelunasan kredit macet tersebut.
Kata Kunci: Lembaga Perkreditan Desa, Kredit Macet, Jaminan Fidusia