PENGATURAN MEREK PRODUK MAKANAN (BERDASARKANUNDANG-UNDANG NO 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK)
Abstract
Kemajuan Merek dagang di indonesia semakin banyak macam pilihannya dengan teknologi informasi dan komunikasi yang mendukung perkembangan berbagai macam-macam merek yang terkenal di masyarakat luas. Adanya kesamaan nama antara GeprekBensu milik Ruben Onsu dengan Kedai Bengkel Susu (Bensu) yang dimiliki oleh Jessy Handalim, serta terdapat permasalah sertifikat yang dimiliki oleh kedua perusahaan tersebut yang dimana keduanya memiliki kesamaan nama belakang dari merek tersebut. Maka dari itu, pemilik asli nama dari Bensu yaitu Ruben Onsu menggugat saudara Jessy Handalim ke Pangadilan Niaga atas kesamaan nama yang telah dibuat. Terdapat juga pengajuan permohonan pendaftaran produk ke Ditjen KI. Adapun tujuan yang terkandung di dalam penulisan karya ilmiah berbentuk jurnal ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan yang mengatur mengenai merek dan upaya perlindungan hukum yang didapatkan melalui pendaftaran merek. Penulisan jurnal ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (the statue approach) dengan pendekatan yang digunakan yaitu Peraturan Perundang-undanganserta pendekatan kasus terkait dengan merek yakni Bensu. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pengaturan dasar mengenai merek produk makanan diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Menteri Hukum dan Ham, serta upaya perlindungan yang dapat dilakukan adalah melalui pendaftaran dan melalui jalur litigasi maupun non litigasi jika terjadi sengketa dikemudian hari.
Kata Kunci:Pengaturan Hukum, Hak Merek, Produk Makanan