KAJIAN YURIDIS TERHADAP PEMBAGIAN HARTA AKIBAT PERCERAIAN BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR : 552/Pdt.G/2013/PN DPS
Abstract
Mengenai pembagian Harta dari adanya perkawinan merupakan sesuatu hal yang krusial karena adanya proses perceraian. Faktor dari pihak suami maupun istri akan mempermasalahkan mengenai harta “gono-gini” pada saat masih dalam ikatan perkawinan . Berdasarkan “Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan” belum ditetapkan lebih rinci mengenai berapa hak masing-masing pembagian harta dari suami dan istri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan seorang hakim untuk menyelesaikan mengenai pembagian harta untuk antara suami dan istri setelah bercerai dan akibat hukum yang ditimbulkan setelah pembagian harta bersama antara suami dan istri. Jenis Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah ini adalah metode hukum normative serta menggunakan pendekatan perundang-undangan. Dalam permasalahan ini, pertimbangan hakim sangat diperlukan dalam menyelesaikan permasalahan pembagian Harta “gono-gini” ini antara pihak suami dan istri. Setelah terjadinya perceraian antara suami-istri maka harta gono-gini yang menajdi milik bersama pada saat perkawinan akan dibagi dua dengan rasa keadilan dan sewajarnya. Akibat hukum yang ditimbulkan dari pembagian harta “gono-gini” setelah melakukan perceraian, yaitu antara suami-istri memiliki hak sendiri-sendiri berdasarkan putusan hakim, sehingga kedua belah pihak sama sekali tidak saling memiliki hubungan lagi antara suami dan istri.
Kata Kunci : Pembagian Harta, Perkawinan, Perceraian,’Akibat Hukum Setelah Pembagian Harta.