TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENJUAL SUKU CADANG PALSU DI DENPASAR*
Abstract
Kegiatan pada masyarakat di era modern ini sangat berkembang pesat hal ini juga mempengaruhi dalam penjualan suku cadang, peminat kendaraan semakin tinggi yang kemudian membuat banyak pedagang menjual suku cadang palsu kepada konsumen. Masalah yang diangkat dalam penulisan ini yaitu Pertanggung jawaban secara pidana pada pelaku usaha suku cadang palsu. Metode penulisan yang digunakan adalah metode empiris yang berarti bahwa penelitian hukum ini berdasarkan pada efektivitas hukum di dalam masyarakat. Bentuk pertanggung jawaban terhadap pelaku penjual suku cadang palsu bertujuan agar konsumen lebih selektif dalam menggunakan suku cadang dan memahami perlindungan hukum terkait dengan suku cadang palsu yang beredar bebas dipasaran. Kasus peredaran suku cadang tertulis pada Bab XXV 378 KUHP tentang perbuatan curang atau pemalsuan, sebagaimana untuk mencegah peredaran suku cadang palsu yang beredar dipasaran. Kesimpulan penulisan ini yaitu diharapkan mendapatkan penyelesaian dalam bentuk pertanggung jawaban khususnya berfokus pada Undang-Undang merek.
Kata Kunci : Pertanggung jawaban, Suku cadang, Palsu.