PELAKSANAAN ITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE’
Abstract
‘Penelitian ini berjudul’ “Pelaksanaan Itikad Baik Dalam Perjanjian Jual Beli Online”. Dengan cepatnya berkembang teknologi dan informasi yang begitu cepat menimbulkan inovasi baru terkait modal dalam sistem perdagangan yaitu “Transaksi Online”. Permasalahn yang diuraikan didalm jurnal ilmiah ini bertujuan untuk menegetahui pelaksanaan itikad baik didalam perjanjian termasuk perjanjian jual beli online dan perlindungan hukum bagi pihak pertama sebagi pembeli apa bila terjani pelalanggaran asas itikad baik ditinjau dari Kitab Undang-Undang8 Hukum9 Perdata,’ Undang-Undang Nomer 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomer 19 Tahun 2016 Tahun Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan8ilmiah ini adalah metode8 penelitian empiris. Implementasi asas itikad baik sangatlah penting didalam pembuatan perjanjian termasuk perjanjian online. Didalam proses pembuatan perjanjian termasuk perjanjian online haruslah didasari itikad baik dari masing-masing pihak didalam perjanjian tersebut. Itikad baik merupakan salah satu sendi terpenting dalam hukum perjanjian.’Perlindungan hukum bagi bagi pihak pertama sebagai pembeli dari adanya itikad yang tidak baik dari penjual online tersebut, maka8 dapat dipidana berdasarkan ketentuan1 pasal 62 UUPK dan diperberat dengan ketentuan pasal 45 ayat (2) UU ITE.”
Kata Kunci: Asas Itikad Baik, Perjanjian Jual Beli Online, dan Perlindungan Hukum.