KEDUDUKAN JAMINAN FIDUSIA TERHADAP LEMBAGA PEMBIAYAAN YANG ADA DI INDONESIA
Abstract
Dalam perkembangannya era globalisasi yang semakin pesat membuat arus bisnis di Indonesia semakin berkembang pula dalam hal ini hubungan bisnis yang dilakukan oleh Indonesia sehingga muncul fasilitas lembaga pembiayaan yang memberikan modal seperti dana dan modal barang. Di Indonesia lembaga pembiayaan yang paling diminati ialah perusahaan pembiayaan karena di dalam perusahaan pembiayaan memberikan kredit kepada konsumen yang tidak menyusahkan masyarakat. Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui hubungan antara lembaga pembiayaan dengan jaminan fidusia dan mengetahui bagaimana jika kedudukan objek jaminan fidusia dalam lembaga pembiayaan dirampas oleh negara. Dalam tulisan ini penulis menggunakan metode penelitian normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penulis juga menggunakan bahan hukum berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Dari penelitian ini penulis mengambil kesimpulan belum adanya hubungan yang seimbang antara lembaga pembiayaan dengan jaminan fidusia dan kurangnya perlindungan hukum yang ada dalam Undang-undang yang diberikan kepada lembaga pembiayaan apabila terjadi perampasan objek jaminan oleh negara.
Kata Kunci: Jaminan Fidusia, Lemabaga Pembiayaan, Perampasan oleh Negara