PELAKSANAAN PENJAMINAN GADAI ATAS DEPOSITO BERJANGKA DALAM PERJANJIAN KREDIT PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANTOR CABANG SINGARAJA
Abstract
Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh adanya deposito berjangka yang digunakan sebagai produk simpanan oleh pihak bank. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Singaraja merupakan bank umum milik pemerintah yang menawarkan produk simpanan deposito berjangka serta memberikan kredit kepada masyarakat dengan jaminan deposito tersebut. Permasalahan yang diangkat dari tulisan ini mengenai proses pelaksanaan pengikatan deposito berjangka sebagai suatu jaminan serta akibat hukum dari deposito berjangka sebagai jaminan kredit apabila debitur wanprestasi. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, dimana pendekatan yang dilakukan berasal dari pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer, sekunder, dan tersier dengan menggunakan hasil wawancara serta studi kepustakaan. Kesimpulan yang diperoleh adalah pelaksanaan pengikatan kredit dengan jaminan deposito berjangka pada PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Singaraja harus memperhatikan tiga aspek yaitu perjanjian kredit, perjanjian accesoir / perjanjian turunan (Berupa gadai deposito berjangka), serta penyerahan bilyet deposito kepada pihak bank dan akibat hukum terhadap jaminan deposito berjangka apabila debitur wanprestasi adalah dicairkannya depositos berjangka tersebut oleh pihak bank sesuai dengan kewajiban yang harus dibayarkan debitur berdasarkan surat kuasa yang telah diterima oleh bank yang sudah tercantum di dalam perjanjian kredit. Kata Kunci: Gadai, Deposito Berjangka, Perjanjian Kredit