Model Pengaturan Kekayaan Intelektual Komunal Berbasis Benefit Sharing Dalam Menunjang Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif

Main Article Content

Ni Ketut Supasti Dharmawan Desak Putu Dewi Kasih Putu Aras Samsithawrati Putri Triari Dwijayanthi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memformulasikan model pengaturan perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal berbasis benefit sharing yang potensial sebagai pendukung kegiatan pariwisata dan ekonomi kreatif baik di tingkat lokal Bali, Indonesia, maupun global. Perlindungan berbasis Benefit-Sharing menjadi urgen untuk diperjuangkan sebagai upaya responsif khususnya terhadap perlindungan Pengetahuan Tradisional dan folklore yang diamanatkan oleh WTO Council for Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights, IP/C/370/Rev.1 dalam hal belum diaturnya Benefit Sharing dalam perjanjian internasional tentang Kekayaan Intelektual (KI) agar dimaksimalkan pengaturannya melalui sistem hukum kekayaan intelektual negara anggota dan sistem perlindungan Sui generis. Penelitian ini menggunakan metode socio-legal research, secara komprehensif mengkaji hukum dengan bantuan ilmu interdisipliner, dalam konteks ini: ilmu sosial, budaya, ekonomi, eksakta serta ilmu teknologi digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Indonesia sudah harmoni dengan IP/C/370/Rev.1, diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan baik yang spesifik membahas KIK maupun tercantum dalam beberapa pasal dalam perundang-undangan mengenai KI. Ketentuan tentang benefit sharing diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tentang Paten serta pada PP No. 56 Tahun 2022 Tentang KIK. Namun belum mengatur secara eksplisit tentang subyek hukum yang wajib memberikan pembagian manfaat berkaitan dengan penggunaan KIK secara komersial. Studi empiris di Bali juga menunjukkan bahwa pemerintah bekerjasama bersama dengan masyarakat kustodian, serta akademisi  telah melakukan usaha pelindungan KIK melalui kegiatan inventarisasi dan pencatatan KIK. Data tentang KIK dari Bali yang sudah tercatatkan tersedia dalam pangkalan data nasional KIK. Namun demikian, terkait perlindungan benefit sharing belum secara keseluruhan memahami pengaturannya dalam kaitannya dengan pemanfaatan secara komersial dalam menunjang pariwisata dan ekonomi kreatif. Model pengaturan benefit-sharing  yang berkeadilan menjadi penting dikedepankan  secara eksplisit  yang menentukan: subyek hukum  yang wajib memberikan pembagian manfaat, mekanisme kontrak, serta  peran Lembaga Menejemen Kolektif menjadi relevan diformulasikan dan diatur terkait perlindungan KIK.

Article Details

How to Cite
DHARMAWAN, Ni Ketut Supasti et al. Model Pengaturan Kekayaan Intelektual Komunal Berbasis Benefit Sharing Dalam Menunjang Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif. Prosiding Seminar Nasional Sains dan Teknologi (Senastek), [S.l.], v. 8, n. 1, p. 303-309, dec. 2023. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/senastek/article/view/109255>. Date accessed: 27 apr. 2024.
Section
Articles

References

[1] Ubaidillah,”Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual Untuk Ekonomi Kreatif”, https://swa.co.id/swa/pentingnya-hak-kekayaan-intelektual-untuk-ekonomi-kreatif, diakses tanggal 20 Desember 2022.
[2] Anggraeni, H.Y. and Sugiarto, A.L., “Urgensi Pendaftaran Merek Terhadap Makanan Tradisional Di Era Ekonomi Digital”. Jurnal Ilmu Hukum the Juris, 7(1),2023, pp.250-256.
[3] I.G.A.M.R. Jayantiari, Aryani, N.M. dan Indrawati, A.A.S., “Sosialisasi Perlindungan Hukum Ekspresi Budaya Tradisional Seni Ukir Tulang Di Desa Tampaksiring Kabupaten Gianyar”. Buletin Udayana Mengabdi, 20, pp.241-246.
[4] Ni Ketut Supasti Dharmawan, et al. 2020.Inventarisasi dan Perlindungan Karya Budaya Sate Lilit dari Bali. Swasta Nulus. Denpasar p.114-121.
[5] Asri, D.P.B., “Perlindungan Hukum Preventif Terhadap Ekspresi Budaya Tradisional Di Daerah Istimewa Yogyakarta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” JIPRO: Journal of Intellectual Property, 2018, pp.13-23.
[6] Dharmawan, Ni Ketut Supasti, Putu Aras Samsithawrati, Desak Putu Dewi Kasih, Putri Triari Dwijayanthi, and I. Gede Agus Kurniawan. "Model Penguatan Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal: Transplantasi Muatan Kebijakan Termasuk Benefit-Sharing Berbasis Undang-Undang." Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 17, No. 2(2023): 235-252.
[7] Kusuma, P.H. and Roisah, K., “Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional Dan Indikasi Geografis: Suatu Kekayaan Intelektual Dengan Kepemilikan Komunal.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 2022,pp.107-120.
[8] Doris Schroeder, et al,”The Rooibos Benefit Sharing Agreement-Breaking New Ground with Respect, Honesty, Fairness and Care,” Cambridge Quarterly of Healthcare Ethics 29, No. 2, 2020,p.285.
[9] Elsa Tsioumani, Fair and Equitable Benefit-Sharing in Agriculture: Reviewing Agrarian Justice,2020, p.2.
[10] Castle, D. and Gold, E.R., “Traditional Knowledge and Benefit Sharing: From Compensation to Transaction”. Accessing and Sharing the Benefits of the Genomics Revolution, 2007,pp.65-79.
[11] Carolina Vásquez-Arango, 2014, Protection of Traditional Knowledge and Biodiversity Through a Higher Protection of Geographical Indications: A Review of Colombia's Position At the WTO, WIPO-WTO Colloquium Papers, p.47-56. http://www.wto.org/index.htm© 2015.
[12] Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore, “The Protection of Traditional Knowledge: Draft Articles, WIPO/GRTKF/IC/44/4,” WIPO, July 7, 2022, https:// www.wipo.int/edocs/mdocs/tk/en/wipo_grtkf_ic_44/wipo_grtkf_ic_44_4.pdf.
[13] Purnama Hadi Kusuma and Kholis Roisah, “Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional Dan Indikasi Geografis: Suatu Kekayaan Intelektual Dengan Kepemilikan Komunal,” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, no. 1 (2022): 107–20, https://doi.org/10.14710/jphi.v4i1.107-120.