Hak Asuh Anak Akibat Perceraian Dalam Perkawinan Beda Wangsa Setelah Berlakunya Undang-Undang Perkawinan di Bali

Main Article Content

Ni Nyoman Sukerti Ni Putu Purwanti

Abstract

Penelitian ini bertujuan menemukan dan menganalisis tentang hak asuh anak akibat perceraian dalam perkawinan beda Wangsa di Bali. Issu hukumnya adalah bagaimana pola hak asuh anak akibat perceraian dalam perkawinan beda Wangsa pada Masyarakat Bali dan, bagaimana pandangan keluarga dan Masyarakat terhadap pola hak asuh anak akibat perceraian tersebut? Metode penelitiannya adalah hukum empiris, bertumpu pada data primer. Hasil penelitian menunjukan terkait pola hak asuh anak ada dua versi yakni versi yang diasuh oleh si ayah dan versi yang lainnya diasuh oleh si ibu. Terkait pandangan keluarga dan Masyarakat dalam pola hak asuh anak juga terdapat dua versi, yakni versi yang taat pada hukum adat, dimana hak asuh ada pada si ayah, sedangkan versi yang lainnya adalah yang tunduk pada hukum negara, dimana hak asuh berada di tangan si ibu selama anak belum dewasa.

Article Details

How to Cite
SUKERTI, Ni Nyoman; PURWANTI, Ni Putu. Hak Asuh Anak Akibat Perceraian Dalam Perkawinan Beda Wangsa Setelah Berlakunya Undang-Undang Perkawinan di Bali. Prosiding Seminar Nasional Sains dan Teknologi (Senastek), [S.l.], v. 8, n. 1, p. 320-323, dec. 2023. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/senastek/article/view/110667>. Date accessed: 21 nov. 2024.
Section
Articles

References

[1] A. Ali, Keterpurukan Hukum di Indonesia, Ghalia Indonesia, 2001, hal. 9.
[2]. D. P. Rahayu, Budaya Hukum Pancasila, Thafa Media, Yogyakarta, 2014, hal. 50.
[3] H. Hadikusuma, Antropologi Hukum Indonesia, Alumni, Bandung, 1986, hal. 51.
[4] M. Fajar ND, Mukti, Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum, Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2013.
[5 ] S. F. Moore, Hukum dan Perubahan Sosial: Bidang Sosial Semi-Otonom Sebagai Suatu Topik Studi Yang Tepat, dalam Antroplogi Hukum Sebuah Bunga Rampai, editor T. O. Ihromi, Jakarta, Yayasan Obor, 2001, hal. 150.
[6] N. N. Sukerti, “Budaya Hukum Masyarakat Adat Terhadap Eksistensi Perkawinan Beda Wangsa”, Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Mater Law Journal), Vol.7 N0. 4, 2018, hal. 516-528.
[7]………., 2004, Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Perkawinan, Lintang Pustaka, Yogyakarta, 2004.