PERJANJIAN NOMINEE BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA
Abstract
Terbatasnya hak milik atas tanah terhadap warga negara asing di Indonesia membuat warga negara asing mencari celah untuk memperoleh hak tersebut yaitu dengan perjanjian nominee. Perjanjian nominee dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 787/Pdt.G/2014/PN. DPS ini melibatkan warga negara asing dan warga negara Indonesia yang bertujuan untuk memindahkan hak milik atas tanah dengan menjadikan warga negara Indonesia sebagai tameng, maka dari itu perjanjian nominee dalam perkara tersebut dikatakan sebagai bentuk dari penyelundupan hukum. Hal ini akan berakibat pada keabsahan dari perjanjian tersebut, karena berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata akibat perjanjian nominee dalam perkara ini adalah batal demi hukum. Untuk mengetahui penulis mengumpulkan data dengan metode penelitian secara normatif dengan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan.
Kata kunci : Perjanjian Nominee, Warga Negara Asing dan Akibat Hukum.