EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PERATURAN GUBERNUR PROVINSI BALI NOMOR 48 TAHUN 2014 TENTANG HARGA ECERAN TERTINGGI LIQUIFIED PETROLEUM GAS TABUNG 3 KILOGRAM KOTA DENPASAR
Abstract
Di Indonesia penggunaan LPG sudah sangat marak, dibandingkan dengan bahan bakar lain, LPG lebih meguntungkan. Lebih bersih, stabil, fleksibel dan ramah lingkungan. Adanya kebutuhan LPG 3 kilogram di Kota Denpasar sangat meningkat, maka banyak perusahaan yang mencoba mendistribusikan LPG. Salah satunya adalah Pertamina. Elpiji merupakan brand Pertamina untuk LPG. Spesifikasinya, LPG dibagi menjadi tiga jenis yaitu LPG campuran, LPG propana dan LPG butana.
Metode penulisan yang digunakan dalam penulisan jurnal ini menggunakan metode yuridis empiris yang pada hakekatnya meneliti hukum dalam penerapannya di kehidupan masyarakat. Ciri dari penelitian yuridis empiris adalah suatu penelitian yang beranjak dari kesenjangan das sollen (teori) dengan das sein (praktek atau kenyataan). Masalah yang di bahas dalam jurnal ini adalah bagaimanakah efektivitas pelaksanaan Peraturan Gubenur Provinsi Bali Nomor: 48 Tahun 2014 di Kota Denpasar tentang HET LPG subsidi 3 Kg. Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi efektifitas pelaksanaan Pergub Provinsi Bali Nomor: 48 Tahun 2014 tentang HET LPG subsidi 3 Kg. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas pelaksanaan Peraturan Gubenur Provinsi Bali Nomor: 48 Tahun 2014 di Kota Denpasar tentang HET LPG subsidi 3 Kg dan mengkaji Faktor-faktor yang mempengaruhi efektifitas pelaksanaan Pergub Provinsi Bali Nomor: 48 Tahun 2014 tentang HET LPG subsidi 3 Kg.
Hasil penelitian yaitu efektivitas pelaksanaan perturan gubenur No. 48 tahun 2014 tentang efektivitas harga HET LPG 3 Kg Provisi Bali dinilai tidak efektif karena adanya alur yang cukup panjang melalui mata rantai pemasaran yang telah ditentukan sehingga memberikan peluang untuk terjadinya pelanggaran dalam pendistribusian sehingga terjadinya pelanggaran terhadap harga harga HET LPG 3 Kg Provinsi Bali. Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas pelaksanaan Pergub Provinsi Bali No. 48 Tahun 2014 yaitu : Faktor hukum yaitu penegak hukum atau orang yang bertugas menerapkan hukum petugas seyogianya harus memiliki suatu pedoman di antaranya: peraturan tertulis tertentu yang mencakup ruang lingkup tugas-tugasnya. Faktor ekonomi yaitu adanya mata rantai pendistribusian yang cukup panjang mengakibatkan adanya peluang yang besar untuk melakukan pelanggaran seperti menaikkan harga eceran dengan harapan mendapatkan keuntungan. Faktor budaya yaitu ketidak tahuan masyarakat terkait aturan harga eceran gas 3 kilogran, sehingga adanya peningkatan harga sudah dianggap hal yang biasa atau wajar dalam proses perdagangan untuk mendapatkan keuntungan. Hal ini terjadi karena masih kurangnya kerjasama masyarakat dengan dinas perindustrian dan perdagangan kota Denpasar dalam artian sebagian masyarakat itu tidak sepenuhnya menjalankan apa yang telah disampaikan, sosialisaikan dan pemberitahuan pada setiap agen dan penyalur gas LPG 3 Kg sehingga terkadang menjadi problema dalam distribusi gas LPG 3 Kg.
Kata kunci : LPG, Efektivitas, Harga Eceran.