PERLINDUNGAN HUKUM DAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN BELANJA ONLINE DI LUAR PENGADILAN

  • Ni Komang Ayuk Tri Buti Apsari
  • Dewa Gede Rudy

Abstract

Adanya suatu perdagangan baik itu barang maupun jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha yang sering kali menyebabkan konsumen dirugikan dalam hal berbelanja secara online yang berujung pada suatu sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha. Dengan demikian adanya suatu perlindungan hukum terhadap konsumen belanja online serta suatu upaya penyelesaian sengketa konsumen melalui proses penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan. Jenis penelitian yang dipergunakan dalam penulisan jurnal ini yaitu dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Perlindungan hukum bagi konsumen belanja online terdapat pada UU ITE yang melarang setiap orang untuk menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian bagi konsumen apabila melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi pidana dan sanksi berupa denda. Penyelesaian sengketa menurut UU ITE yaitu dengan mengajukan gugatan kepada pihak penyelenggara transaksi online. Adapun proses   Penyelesaian Sengketa Konsumen   yang dilakukan diluar pengadilan terdapat 3 cara yaitu : Konsiliasi, Mediasi dan Arbitrase.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-02-05
How to Cite
AYUK TRI BUTI APSARI, Ni Komang; RUDY, Dewa Gede. PERLINDUNGAN HUKUM DAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN BELANJA ONLINE DI LUAR PENGADILAN. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], feb. 2018. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/37656>. Date accessed: 28 mar. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>