PERLINDUNGAN HUKUM DAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN BELANJA ONLINE DI LUAR PENGADILAN
Abstract
Adanya suatu perdagangan baik itu barang maupun jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha yang sering kali menyebabkan konsumen dirugikan dalam hal berbelanja secara online yang berujung pada suatu sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha. Dengan demikian adanya suatu perlindungan hukum terhadap konsumen belanja online serta suatu upaya penyelesaian sengketa konsumen melalui proses penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan. Jenis penelitian yang dipergunakan dalam penulisan jurnal ini yaitu dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Perlindungan hukum bagi konsumen belanja online terdapat pada UU ITE yang melarang setiap orang untuk menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian bagi konsumen apabila melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi pidana dan sanksi berupa denda. Penyelesaian sengketa menurut UU ITE yaitu dengan mengajukan gugatan kepada pihak penyelenggara transaksi online. Adapun proses Penyelesaian Sengketa Konsumen yang dilakukan diluar pengadilan terdapat 3 cara yaitu : Konsiliasi, Mediasi dan Arbitrase.