PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH DALAM PEMBERIAN KREDIT PADA PT. BANK BPR ARTHA RENGGANIS
Abstract
Penulisan skripsi ini berjudul Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah dalam Pemberian Kredit pada PT Bank BPR Artha Rengganis. Prinsip mengenal nasabah adalah prinsip yang diterapkan oleh bank untuk mengenal dan mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk melaporkan setiap transaksi nasabah yang mencurigakan khususnya dalam pemberian kredit. Masalah yang diteliti dalam penelitian ini yaitu bagaimana pengaturan Prinsip Mengenal Nasabah dalam pemberian kredit oleh bank dan penerapannya di PT Bank BPR Artha Rengganis. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian empiris, pendekatan fakta dan pendekatan perundang-undangan. Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah. PT Bank BPR Artha Rengganis Kabupaten Klungkung melaksanakan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sesuai dengan Undang-Undang Perbankan dan peraturan dari Bank Indonesia mengenai Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Dalam pemberian kredit, PT Bank BPR Artha Rengganis pada dasarnya sudah menerapkan prinsip mengenal nasabah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No 5/21/PBI/2003 dan Peraturan Bank Indonesia No 5/23/PBI/2003. Penerapan prinsip mengenal nasabah ini adalah merupakan salah satu upaya menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit. Sebelum kredit diberikan PT. Bank BPR Artha Rengganis menerapkan prinsip mengenal nasabah, dengan cara mengidentifikasi calon nasabah debitur yang tersimpul dalam dokumen profil nasabah.