PENERAPAN PERJANJIAN BAKU PADA PERBANKAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Dalam praktik perbankan, pemberian kredit selalu menggunakan bentuk perjanjian baku. Permasalahannya yaitu mengenai bagaimanakah bentuk penerapan perjanjian baku pada bank menurut UUPK dan bagaimanakah perlindungan hukum bagi pihak pelaksana perjanjian baku. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui bentuk isi perjanjian baku dan perlindungan hukum bagi pelaksanaannya sesuai dengan UUPK. Kesimpulan dari penelitian karya ilmiah ini adalah bahwa isi dari bentuk perjanjian baku tidak boleh merugikan pihak konsumen atau nasabah baik itu berupa tanggungjawab, objek yang dijadikan jaminan dalam kredit. Dan bentuk perlindungan hukumnya harus sesuai dengan UUPK No. 8 Tahun 1999.