TANGGUNG JAWAB MASKAPAI PENERBANGAN TERHADAP KETERLAMBATAN TRANSIT DALAM PENERBANGAN LANJUTAN
Abstract
Penerbangan lanjutan merupakan penerbangan tidak langsung yang membutuhkan transit sebelum sampai ke tempat tujuan. Dalam hal transit tersebut dapat timbul masalah seperti penumpang mengalami penundaan atau keterlambatan penerbangan dari bandar udara asal menuju bandar udara untuk transit sehingga mengakibatkan ditinggalnya penumpang saat pergantian pesawat atau maskapai penerbangan yang akan mengangkut penumpang dari tempat transit menuju tempat tujuan. Di analisis apakah maskapai penerbangan dapat bertanggung jawab berdasarkan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Dari analisis yang dilakukan dapat ditarik kesimpulan, bahwa maskapai penerbangan berkewajiban mengantarkan penumpang hingga bandar udara tujuan, dimana bandar udara transit hanya sebagai persinggahan sementara untuk pergantian pesawat bukan sebagai bandar udara tujuan.
Kata Kunci: tanggung jawab, keterlambatan, penerbangan, transit.