PEMBERIAN KREDIT KEPADA DEBITUR DILUAR ANGGOTA LPD DESA PAKRAMAN PADANGSAMBIAN DITINJAU DARI PERDA NO 3 TAHUN 2017
Abstract
LPD merupakan suatu lembaga keuangan komunitas masyarakat desa. Dalam pelaksanaan bidang usahanya sering dijumpai adanya suatu penyimpangan dimana LPD dapat memberikan pinjaman kredit kepada debitur diluar anggota Desa Pakraman.Namun adanya syarat yang mengharuskan debitur diluar anggota desa pakraman menyertakan perjanjian kerjasama antar desa dalam permohonan perjanjian kredit. Dalam hasil penelitian dapat diketahui pelaksanaan pasal 7 ayat (1) huruf c Perda No 3 tahun 2017 tentang LPD kurang efektif.Faktor penyebab diperbolehkannya debitur diluar anggota desa mendapatkan pinjaman kredit di LPD tanpa adanya kerjasama antar desa adalah LPD masih menggunakan ketentuan peraturan lama, lebih diutamakan adanya jaminan dan banyaknya pinjaman kredit yang dapat diberikan, asas kekeluargaan yang dianut LPD sehingga mengesampingkan peraturan yang berlaku.
Penulisan jurnal ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris, serta pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Penulisan jurnal ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Pasal 7 ayat (1) huruf c Perda No 3 tahun 2017 tentang LPD di LPD Desa Pakraman Padangsambian dan apa saja faktor penyebab diperbolehkannya debitur diluar anggota Desa Pakraman melakukan pinjaman kredit di LPD Desa Pakraman Padangsambian tanpa adanya kerjasama antar desa.
Kata kunci: LPD, Perjanjian Kredit, Kerjasama antar desa