TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGHINAAN CITRA TUBUH (BODY SHAMING) MENURUT HUKUM PIDANA INDONESIA
Abstract
Saat ini marak terjadi penghinaan terhadap citra tubuh (body shaming) di kalangan masyarakat, sebagai upaya untuk menjamin hak-hak para korban akibat penghinaan citra tubuh (body shaming) perlu adanya aturan hukum yang jelas. Mengingat aturan hukum mengenai body shaming di dalam KUHP dan di luar KUHP terdapat ketidak jelasan dalam pengaturannya yang tidak menyebutkan secara langsung tentang body shaming, maka perlu adanya pengkajian atas aturan yang mengatur tentang body shaming sehingga tidak menimbulkan multitafsir dalam menggunakannya. Permasalahan hukum dalam penelitian ini adalah pengaturan tindak pidana dalam penghinaan citra tubuh (body shaming) yang ditinjau dari KUHP dan Peraturan Perundang-undangan di Luar KUHP. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian, pengaturan tindak pidana citra tubuh (body shaming) sampai saat ini dapat dirujuk dengan Pasal 315 KUHP, jika dilihat dari ciri-ciri body shaming yang telah memenuhi unsur-unsur obyektif maupun subyektif dari pasal tersebut, sehingga body shaming dapat dikatakan tindak pidana penghinaan ringan terhadap citra tubuh. Pengaturan tindak pidana penghinaan citra tubuh di luar KUHP dapat dirujuk menggunakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE apabila tindak pidana tersebut dilakukan melalui media sosial.
Kata kunci: Tindak Pidana, Penghinaan, Citra Tubuh, Hukum Pidana, Indonesia