TANGGUNG JAWAB BANK ATAS KETERLIBATAN JASA PENAGIH UTANG
Abstract
Kredit merupakan persetujuan pinjam-meminjam dengan pihak kreditur dan pihak debitur yang mewajibkan pihak debitur untuk membayar utangnya dengan jangka waktu yang telah disepakati. Bank dapat menyewa jasa penagih utang untuk menagih utang kepada nasabah yang kreditnya macet. Tidak sedikit jasa penagih utang dalam menjalankan pekerjaannnya bertindak sewenang-wenang. Indonesia belum memiliki peraturan mengkhusus terhadap tanggung jawab bank atas keterlibatan jasa penagih utang, sehingga menjadi suatu norma kabur. Kondisi tersebut akan menimbulkan ketidakpastian dikemudian hari. Tujuan dari penulisan ini yakni untuk mengetahui apakah dasar hukum jasa penagih utang dan bagaimanakah tanggung jawab bank atas keterlibatan jasa penagih utang. Metode penelitian ini menggunakan penelitan hukum normatif. Tujuan ini menghasilkan analisis bahwa dasar hukum yang mengatur mengenai jasa penagih utang termuat pada Peraturan PBI Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Perubahan Peraturan Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu. Bank bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum yang ditimbulkan oleh pihak jasa penagih utang.
Kata kunci : jasa penagih utang, bank, tanggung jawab