PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CUTI HAMIL PEKERJA PEREMPUAN DI INNA SINDHU BEACH HOTEL
Abstract
Perlindungan ‘ ‘tenaga ‘kerja diperlukan ‘untuk ‘menjamin ‘hak-‘hak ‘ ‘pekerja/buruh ‘dan ‘menjamin ‘kesempatan ‘serta ‘perlakuan ‘tanpa ‘diskriminasi oleh perusahaan. Terutama pekerja perempuan banyak yang tidak mengetahui hak-hak dasarnya sebagai pekerja perempuan, ketidaktahuan tentang hak-hak dasarnya itu menimbulkan berbagai persoalan seperti tidak mendapat atau dipersulit mendapatkan hak cuti hamil mereka. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui pengaturan hak cuti hamil pekerja perempuan di Inna Sindhu Beach Hotel dan mengetahui pelaksanaan pemenuhan hak cuti hamil untuk pekerja perempuan di Inna Sindhu Beach Hotel. ‘Metode ‘yang ‘ ‘digunakan ‘dalam ‘penelitian ‘ini ‘yaitu ‘metode penelitian ‘empiris yaitu ‘hukum ‘dikonsepkan ‘sebagai ‘suatu ‘gejala ‘‘empiris ‘yang ‘dapat ‘diamati ‘di ‘dalam ‘‘kehidupan ‘ ‘nyata ‘ ‘dan ‘penelitian terhadap identifikasi ‘‘hukum serta penelitian terhadap efektivitas hukum. Kesimpulan yang dapat dirumuskan yaitu. Pelaksanaan hak ‘cuti ‘hamil ‘bagi pekerja perempuan di ‘Inna ‘Sindhu ‘Beach ‘Hotel ‘sudah ‘berjalan ‘dengan ‘baik ‘ ‘sesuai ‘ ‘dengan Undang-Undang Nomor. 13 ‘Tahun ‘2003 tentang ketenagakerjaan yaitu ‘pekerja perempuan di ‘Inna ‘Sindhu ‘Beach ‘Hotel ‘berhak[1] ‘mendapatkan ‘istirahat (cuti) ‘1,5 ‘ ‘‘bulan ‘sebelum ‘‘melahirkan ‘ ‘dan ‘1,5 ‘‘bulan ‘setelah ‘melahirkan ‘menurut ‘perhitungan dokter ‘atau ‘‘bidan.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Cuti Hamil, Pekerja Perempuan.