PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENJAMIN APABILA TERSANGKA ATAU TERDAKWA MELARIKAN DIRI DALAM MASA PENANGGUHAN PENAHANAN

  • Anak Agung Linda Cantika
  • I Wayan Wiryawan

Abstract

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan hak bagitersangka dalam masa penahanannya. Terhadap tersangka atau terdakwa disetiap tingkatpemeriksaan oleh instansi yang menahan tersebut memberikan kesempatan kepadatersangka atau terdakwa untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan.Permasalahan yang timbul adalah pengaturan penangguhan penahanan dalam KUHAPdan akibat hukum serta kewajiban bagi penjamin apabila tersangka atau terdakwamelarikan diri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pasal 31KUHAP belum secara keseluruhan mengatur bagaimana tata cara pelaksanaanya, sertabagaimanaa syarat dan jaminan yang dapat dikenakan kepada tahanan atau kepadaorang yang menjamin. Pasal tersebut mengatur mengenai ketentuan pencabutan akanpenangguhan penahanan tersebut terhadap tersangka atau terdakwa oleh pejabat yangmenahannya jika syarat dan ketentuan yang diharuskan dilanggar oleh tersangka atauterdakwa. Kesimpulan yang dapat diambil adalah akibat hukum terhadap penjaminapabila tersangka atau terdakwa melarikan diri tidak diatur dalam undang-undang,hanya penjamin dikenakan kewajiban moral untuk menghadirkan tersangkasebagaimana alasan-alasan yang diajukan saat memohon penangguhan penahanan.

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
LINDA CANTIKA, Anak Agung; WIRYAWAN, I Wayan. PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENJAMIN APABILA TERSANGKA ATAU TERDAKWA MELARIKAN DIRI DALAM MASA PENANGGUHAN PENAHANAN. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], nov. 2016. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/24817>. Date accessed: 19 nov. 2024.
Section
Articles

Keywords

Pertanggungjawaban pidana, Melarikan Diri, Penahanan

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >>