PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP LESSEE DALAM HAL OBJEK LEASING MENGANDUNG CACAT TERSEMBUNYI
Abstract
Jurnal ini berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Lessee Dalam Hal Objek Leasing Mengandung Cacat Tersembunyi. Latar belakang penulisan jurnal ini adalah adanya cacat tersembunyi pada objek leasing yang menimbulkan kerugian terhadap pihak lessee sehingga memerlukan tanggung jawab dari pihak yang mengakibatkan kerugian tersebut. Jurnal ini mengangkat permasalahan yang juga menjadi tujuan penulisan yaitu tentang Perlindungan Hukum Terhadap Lessee Dalam Hal Objek Leasing Mengandung Cacat Tersembunyi. Penyusunan jurnal ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif berupa penelitian hukum dengan mengkaji apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan hingga tercapainya suatu kesimpulan bahwa Perlindungan Hukum Terhadap Lessee Dalam Hal Objek Leasing Mengandung Cacat Tersembunyi memiliki dua kemungkinan, yaitu : apabila pihak lessor yang mengorder barang leasing dari pihak supplier untuk lessee, maka pihak lessor lah yang bertanggung jawab (Pasal 1552 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Sedangkan apabila lessee yang mengorder barang secara langsung dari pihak supplier maka pihak supplier yang bertanggung jawab (Pasal 1474 Juncto Pasal 1491 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
YOGA PRAMANA, I Putu Gede; MUDANA, I Nyoman.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP LESSEE DALAM HAL OBJEK LEASING MENGANDUNG CACAT TERSEMBUNYI.
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 6, n. 1, dec. 2017.
ISSN 2303-0569.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/21759>. Date accessed: 19 nov. 2024.
Issue
Section
Articles
Keywords
Perlindungan Hukum, Lessee, Leasing