PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU USAHA TERHADAP MIRAS TIDAK BERLABEL DI LIHAT DARI UNDANG – UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

  • Anak Agung Gede Adinanta
  • Anak Agung Istri Ari Atu Dewi

Abstract

Tulisan ini berjudul Pertanggungjawaban Pelaku usaha Terhadap Miras  Tidak Berlabel  di lihat dari Undang – Undang  Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Tujuan dari tulisan ini  agar pelaku usaha mengetahui tanggung jawab sosial yaitu kepedulian dan komitmen moral pelaku usaha terhadap kepentingan konsumen. Metode penulisan ini menggunakan metode hukum Normatif. Pada saat konsumen tidak mendapatkan informasi yang jelas  saat membeli suatu barang atau jasa, pelaku usaha bertanggungjawab memberikan informasi dan memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan / atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan / atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan, sesusai dengan pasal 19 Undang – Undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen.


Kata kunci : Pertanggungjawaban, Pelaku usaha, Konsumen

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-03-13
How to Cite
ADINANTA, Anak Agung Gede; ATU DEWI, Anak Agung Istri Ari. PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU USAHA TERHADAP MIRAS TIDAK BERLABEL DI LIHAT DARI UNDANG – UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], mar. 2018. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/38805>. Date accessed: 29 mar. 2024.
Section
Articles