ASPEK KRIMINOLOGIS WHITE COLLAR CRIME DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI BUMN
Abstract
White collar crime merupakan bentuk kejahatan yang dilakukan oleh individu ataupun kelompok yang memiliki jabatan dengan menggunakan kewenangan yang dimiliki dalam pekerjaannya. White collar crime seringkali terjadi dalam tindak pidana korupsi yang tak terlepas dari korporasi terutama pada BUMN. Adanya kesempatan dalam jabatan di BUMN tersebut, membuka peluang maraknya terjadi kejahatan white collar crime. Adapun permasalahan hukum yang diangkat dalam penulisan ini yaitu aspek kriminologis yang terkait dengan kejahatan kerah putih dalam tindak pidana korupsi serta bagaimana upaya penanggulangan yang dapat dilakukan untuk meminimalisir kasus white collar crime di BUMN. Tujuan studi ini untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi aspek kriminologis terkait dengan white collar crime serta mengetahui upaya penanggulangan white collar crime dalam tindak pidana korupsi yang terjadi di BUMN. Metode penelitian yang digunakan pada studi ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kasus dan juga pendekatan perundang-undangan. Hasil analisis dari studi ini adalah terdapat empat faktor terjadinya white collar crime yaitu teori asosiasi diferensiasi, teori sub-budaya, teori netralisasi, dan teori kesempatan. Serta terdapat upaya preventif dan represif dalam penanggulangan white collar crime. Upaya preventif tersebut adalah mengadakan pengawasan internal keuangan dalam BUMN, melakukan Operasi Tangkap Tangan secara rutin oleh KPK, dan melakukan penyeleksian dengan meningkatkan kualifikasi secara ketat terhadap calon yang akan menduduki sebuah jabatan dalam BUMN. Sedangkan upaya represif yang dapat dilakukan adalah melakukan penindakan tegas terhadap pelaku white collar crime berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kata Kunci: Kriminologis, Korupsi, BUMN.